
Tahap-tahap dalam Hukum Acara Perdata meliputi tiga tahap tindakan, yaitu :
1. Tahap Pendahuluan ; tahap persiapan menuju pada penentuan atau pelaksanaan.
2. Tahap Penentuan; tahap diadakannya pemiriksaan dan pembuktian sekaligus sampai kepada putusan.
3. Tahap Pelaksanaan; tahap dilaksanakannya suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ( In krag van gewisjd ).
Baca juga:
- Pengertian Tuntutan Hak
- Asas Asas Hukum Acara Perdata.
- Definisi Hukum Menurut Para Ahli.
- Penggolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
Post a Comment
Post a Comment