Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata : Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.Ada juga yang mengemukakan pendapatnya, Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntunan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau kelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Hukum acara pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka atau dituduh melanggar hukum pidana. Hukum Acara Pidana disebut hukum Pidana Formil sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil. Sehingga dari situ kita dapat mengetahui bahwa kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.
Perbedaan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.Baca juga:
- Asas Hukum Acara Pidana.
- Asas Khusus hukum Acara Pidana.
- Proses Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
- Pihak Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana.
- Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli.
Post a Comment
Post a Comment