1. Kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha bersamaan kegiatan bisnis yang biasa dilakukannya.
2. Perbuatan perdagangan atau produksi barang dan jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang ilegal atau tidak sah.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Ekonomi.
1. Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sah.2. Perbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan induvidual.
3. Perbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individual lain.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
Berdasarkan Laporan PBB ke-VI Tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders (Pencegahan kejahatan dan Penanggulangan Pelaku Kejahatan) di Caracas Tahun 1980, di identifikasikan bentuk-bentuk penyimpangan ekonomi, yaitu:1. Mengelakkan Pengenaan Pajak.
2. Penipuan Bea-Cukai dan Kredit.
3. Korupsi Dana Publik.
4. Penggelapan dana-dana Negara.
5. Pelanggaran peraturan mata uang.
6. Spekulasi dan menipu dalam transaksi pertahanan.
7. Kejahatan lingkungan.
8. Melampaui batas penetapan harga.
9. Melebihi batas faktur.
10. Pemerasan tenaga kerja.
11. Import dan ekspor barang mewah di bawah standar dan bahkan berbahaya.
Baca juga:
- Tipe Tindak Pidana Ekonomi.
- Sanksi Tindak Pidana Ekonomi.
- Tolak Ukur Kriminalisasi Kejahatan Ekonomi.
- Sistem Pertanggungjawaban Pidana Ekonomi.
- Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Menurut Para Ahli.
- Pengertian Tindak Pidana Ekonomi Dalam Arti Luas dan Sempit.
Post a Comment
Post a Comment