
Hukum pidana materiil yaitu hukum yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.
Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil, atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana.
Baca juga:
- Pengertian Delik Omissionis.
- Pengertian Delik Commissionis.
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Perbedaan Delik Commissionis dan Omissionis.
- Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa.
Post a Comment
Post a Comment