
Perbedaan Delik Commissionis.
Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dan sebagainya.
Perbedaan Delik Omissionis.
Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan atau diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa), Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).
Baca juga:
- Pengertian Delik Omissionis.
- Pengertian Delik Commissionis.
- Perbedaan Delik Formil dan Delik Materiil.
- Pengertian Delik Commissionis per Omissionem Commissa.
Delik commissionis per omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak memberi makan pada anak itu.
Post a Comment
Post a Comment