
Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti “kebiasaan”, jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki naili dan dijunjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.
Untuk di Indonesia sendiri tentang segi kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang disebut dengan hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, adat istiadat, upacara dan sebagainya, yang mampu mengendalikan perilaku masyarakat dalam wujud perasaan senang atau bangga dan peranan tokoh adat yang menjadi tokoh masyarkat menjadi cukup penting.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarkat luar dalam waktu yang lama. Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat.
Pengertian Adat Istiadat.
Adat Istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Dalam hal ini pengertian adat istiadat menyangkut sikap dan kelakukan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Tiap-tiap masyarkat atau bangsa dan negara memliki adat istiadat sendiri-sendiri, yang satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Baca juga:
- Teori Reception In Complexu.
- Unsur unsur Terciptanya Adat.
- Perbedaan Antara Adat dan Hukum Adat.
- Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli.
- Latar Belakang Lahirnya Hukum Adat di Indonesia.
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat (Kamus besar bahasa indonesia, 1988:5,6).
Post a Comment
Post a Comment