
Pembagian Hukum Menurut Ruang Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Baca juga:
- Pembagian Hukum Menurut Isinya.
- Pembagian Hukum Menurut Sifatnya.
- Pembagian Hukum Menurut Wujudnya.
- Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
- Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya.
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
Post a Comment
Post a Comment