
Walaupun definisi atau pengertian tentang hukum ini sangatlah luas, sehingga bisa mewakili perasaan yang mengemukakannya, namun hukum ini dapat digolongkan pembagiannya, berikut ini pembagian hukum menurut bentuknya adalah :
Pembagian Hukum Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi menjadi :
1. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi kedalam :
1. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Baca juga:
- Pembagian Hukum Menurut Isinya.
- Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.
- Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya.
- Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya.
1. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan.
2. Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
3. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
4. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).
Post a Comment
Post a Comment