
Dalam kerangka pembaharuan hukum pidana tidak hanya mencakup pembaharuan "struktural", yaitu lembaga-lembaga hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme, tetapi harus pula mencakup pembaharuan "substansial" berupa produk-produk yang merupakan suatu "sistem hukum" dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana yang bersifat "cultural", yakni sikap-sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya suatu sistem hukum.
Baca juga:
- Pengertian Peradaban dan Kebudayaan.
- Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas.
- Delik Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.
- Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli.
- Perbedaan Peradaban dan Kebudayaan.
1. Aspirasi ideologi nasional;
2. Aspirasi kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa; dan
3. Kecenderungan internasional yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
Post a Comment
Post a Comment