
Beberapa jenis delik adat dalam lapangan hukum adat yaitu:
1. Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahirdan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memperkosa susunan masyarakat.
2. Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat.
3. Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung.
4. Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat.
5. Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest.
6. Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili.
7. Delik yang melanggar kehormatan famili serta melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami.
8. Delik mengenai badan seseorang, misalnya malukai.
Baca juga:
- Objek Delik Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat.
- Sejarah Hukum Adat di Indonesia.
- Petugas Hukum Untuk Perkara Adat.
- Sifat Hukum Delik Adat Tidak Menyamaratakan.
Post a Comment
Post a Comment