
Delik adat dalam pembaharuan hukum pidana ruu kuhp ini dirumuskannya bertolak dari pokok pemikiran :
1. Sistem hukum pidana merupakan satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system) dan pidana hanya merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan;
2. Tujuan pidana merupakan bagian integral (sub sistem) dari keseluruhan sistem pemidanaan (sistem hukum Pidana) di samping sub sistem lainnya, yaitu sub sistem "tindak pidana", "pertanggungjawaban pidana", "kesalahan", dan "pidana".
3. Secara fungsional atau operasional, sistem pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses melalui tahap "formulasi" (kebijakan legislati), tahap "aplikasi" (kebijakan judisial atau judikatif), dan tahap "eksekusi" (kebijakan administratif atau eksekutif). Oleh karena itu agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, diperlukan perumusan dan tujuan serta pedoman pemidanaan.
Baca juga:
- Lapangan Berlakunya Hukum Adat.
- Macam Macam Delik Hukum Adat.
- Hukum Pidana Adat dan Asas Legalitas.
- Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli.
- Makna dan Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana.
Post a Comment
Post a Comment